PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 198
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Strategi Pengelolaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perumusan kebijakan dan strategi, program pengelolaan, dan prioritas pengelolaan sumber daya air. (2) Seksi Kelayakan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi evaluasi kelayakan program dan perumusan rencana kerja tahunan pengelolaan sumber daya air.
