Pasal 196
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Subdirektorat Perencanaan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi perumusan kebijakan dan strategi, program pengelolaan, prioritas pengelolaan, evaluasi kelayakan program, dan perumusan rencana kerja tahunan pengelolaan sumber daya air; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi perumusan kebijakan dan strategi, program pengelolaan, prioritas pengelolaan, evaluasi kelayakan program, dan perumusan rencana kerja tahunan pengelolaan sumber daya air; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi perumusan kebijakan dan strategi, program pengelolaan, prioritas pengelolaan, evaluasi kelayakan program, dan perumusan rencana kerja tahunan pengelolaan sumber daya air; dan d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perumusan kebijakan dan strategi, program pengelolaan, prioritas pengelolaan, evaluasi kelayakan program, dan perumusan rencana kerja tahunan pengelolaan sumber daya air.
