Pasal 193
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Direktorat Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan sumber daya air, keterpaduan pemrograman, evaluasi dan sistem pengendalian intern pemerintah, sistem informasi dan data sumber daya air, dan kerja sama; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perencanaan sumber daya air, keterpaduan pemrograman, evaluasi dan sistem pengendalian intern pemerintah, sistem informasi dan data sumber daya air, dan kerja sama; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan perencanaan sumber daya air, keterpaduan pemrograman, evaluasi dan sistem pengendalian intern pemerintah, sistem informasi dan data sumber daya air, dan kerja sama; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan perencanaan sumber daya air, keterpaduan pemrograman, evaluasi dan sistem pengendalian intern pemerintah, sistem informasi dan data sumber daya air, dan kerja sama; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha di lingkungan Direktorat.
