Pasal 184
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Subdirektorat Pemanfaatan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria rekomendasi teknis perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air, rekomendasi teknis untuk kegiatan di luar bidang pengelolaan sumber daya air pada sumber air dan saran teknis pengalihan alur sungai;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyusunan rekomendasi teknis perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air, rekomendasi teknis untuk kegiatan di luar bidang pengelolaan sumber daya air pada sumber air dan saran teknis pengalihan alur sungai; d. penyusunan rekomendasi teknis pengalihan alur sungai; e. pelaksanaan administrasi perizinan penggunaan dan pengusahaan sumber daya air; dan f. pemantauan dan evaluasi penggunaan izin penggunaan dan pengusahaan sumber daya air yang telah ditetapkan.
