PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 182
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Kelembagaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemantauan, serta evaluasi lembaga wadah koordinasi, pengelola sumber daya air, badan usaha, dan peran masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air wilayah Pulau Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Kelembagaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemantauan, serta evaluasi lembaga wadah koordinasi, pengelola sumber daya air, badan usaha, dan peran masyarakat di bidang pengelolaan sumber daya air wilayahPulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
