PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan pelaksanaan anggaran; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan anggaran Kementerian; c. penyiapan laporan evaluasi pelaksanaan program, laporan kinerja Biro, dan laporan kinerja Sekretariat Jenderal; dan d. penyiapan koordinasi penyusunan rencana strategis Biro dan Sekretariat Jenderal serta pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelaksanaan anggaran.
