Pasal 178
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Pengaturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis peraturan perundang-
undangan bidang sumber daya air dan peraturan perundang-undangan lain terkait bidang sumber daya air, pelaksanaan pemantauan penyusunan produk hukum daerah di bidang pengelolaan sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Seksi Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan sumber daya air, pemberian bimbingan teknis dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang sumber daya air, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penggunaan sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait penegakan hukum.
