PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 176
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Subdirektorat Pengaturan dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air; b. pemberian bimbingan teknis dan pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang sumber daya air; c. pelaksanaan verifikasi rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan sumber daya air; d. pelaksanaan pemantauan penyusunan produk hukum daerah di bidang pengelolaan sumber daya air; dan e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penggunaan sumber daya air.
