Pasal 174
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Seksi Perencanaan Wilayah Sungai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penetapan wilayah sungai, penyusunan pola pengelolaan, rencana pengelolaan, dan prastudi kelayakan sumber daya air serta penyusunan laporan kinerja direktorat di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa. (2) Seksi Perencanaan Wilayah Sungai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penetapan wilayah
sungai, penyusunan pola pengelolaan, rencana pengelolaan, dan prastudi kelayakan sumber daya air serta penyusunan laporan kinerja direktorat di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
