Pasal 167
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
(1) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penatausahaan, penyusunan laporan barang milik negara dan persediaan, inventarisasi barang milik negara, serta fasilitasi penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik negara, pemanfaatan kekayaan negara lainnya serta penetapan status, penerbitan izin dan pengalihan status rumah Negara di wilayah Pulau Sumatera dan Jawa. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pengelolaan dan penatausahaan, penyusunan laporan barang milik negara dan persediaan, inventarisasi barang milik negara, serta fasilitasi penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik negara, pemanfaatan kekayaan negara lainnya serta penetapan status, penerbitan izin dan pengalihan status rumah Negara di wilayah Pulau Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. (3) Subbagian Fasilitasi Lahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembebasan lahan dengan instansi lainnya yang terkait, pemberian bimbingan dan bantuan teknis pembebasan lahan, fasilitasi penanganan permasalahan pelaksanaan pembebasan lahan dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air, serta fasilitasi pengamanan dan sertipikasi barang milik negara berupa tanah.
