PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 161
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan direktorat jenderal; b. pemberian pertimbangan hukum; c. pemberian advokasi hukum; d. pembinaan substantif penyidik pegawai negeri sipil sumber daya air; dan e. penyelenggaraan komunikasi publik di lingkungan direktorat jenderal.
