PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penyusunan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan penganggaran. (2) Subbagian Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan sistem penganggaran. (3) Subbagian Analisis Data Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis dan fasilitasi pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran.
