Pasal 157
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kas, perbendaharaan, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan administrasi tuntutan ganti rugi dan pemantauan penyelesaian laporan hasil pemeriksaan;
c. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan direktorat jenderal; d. penatausahaan dan pelaporan sistem akuntansi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal; f. penyusunan laporan kinerja sekretariat direktorat jenderal; g. pelaksanaan administrasi tata usaha dan kearsipan direktorat jenderal; h. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemeliharaan gedung kantor, rumah jabatan, dan kendaraan dinas direktorat jenderal; dan i. pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan, prasarana dan sarana perkantoran di lingkungan sekretariat direktorat jenderal.
