PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 153
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengelolaan data kepegawaian; b. pelaksanaan perencanaan pengembangan pegawai dan pembinaan jabatan fungsional; c. fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan direktorat jenderal; d. fasilitasi perencanaan kebutuhan dan formasi pegawai di lingkungan direktorat jenderal; dan e. fasilitasi penataan organisasi dan reformasi birokrasi serta penyusunan ketatalaksanaan di lingkungan direktorat jenderal.
