Pasal 150
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, dan rumah tangga direktorat jenderal; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan laporan akuntansi dan laporan barang milik negara; d. pelaksanaan kebijakan pengendalian internal dan administrasi perbendaharaan dan pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, fasilitasi advokasi hukum serta penyelenggaraan komunikasi publik direktorat jenderal; f. pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal; dan g. pelaksanaan fasilitasi lahan.
