Pasal 147
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air;
f. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal sumber daya air; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
