PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 140
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Bagian Pelaporan Pimpinan dan Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyiapan materi pelaporan dan informasi pimpinan; b. pengelolaan dan pengolahan informasi laporan; c. pelaksanaan evaluasi laporan pimpinan; dan d. fasilitasi hubungan antar lembaga pemerintah/non pemerintah terkait bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
