PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan penganggaran; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan sistem penganggaran; dan c. penyiapan koordinasi, analisis dan fasilitasi pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran.
