PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 134
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Materi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan materi informasi untuk media massa dan organisasi masyarakat.
(2) Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan hubungan bidang kehumasan dengan media massa, organisasi masyarakat, dan lingkup Kementerian, peliputan kegiatan pimpinan Kementerian serta pelaksanaan layanan informasi eksternal pimpinan. (3) Subbagian Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pendokumentasian kegiatan Kementerian, pengelolaan dan pengolahan hasil dokumentasi.
