PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 128
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Bagian Pelayanan Informasi Publik dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, pengelolaan pelayanan informasi publik; b. penyiapan bahan perumusan strategi dan evaluasi komunikasi publik Kementerian; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
