PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 125
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Biro Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan pelayanan komunikasi publik; b. pengelolaan dan pelayanan informasi publikKementerian; c. penyiapan perumusan strategi dan evaluasi komunikasi; d. penyelenggaraan publikasi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; e. pengelolaan dan penyebarluasan informasi; f. pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi kegiatan Kementerian; g. penyiapan bahan laporan pimpinan dan koordinasi hubungan antar lembaga; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
