PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 123
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pemanfaatan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan serta koordinasi pemanfaatan barang milik negara serta melakukan koordinasi pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara dan/atau kekayaan negara, rumah negara, wisma dan aset khusus tingkat Kementerian. (2) Subbagian Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan serta koordinasi pengamanan dan perkuatan hak barang milik negara dan/atau kekayaan negara, rumah negara, wisma dan aset khusus tingkat Kementerian.
Bagian Sembilan Biro Komunikasi Publik
