Pasal 111
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan dan Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan koordinasi penatausahaan dan rencana kebutuhan barang milik negara tingkat kementerian, serta pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan barang milik negara. (2) Subbagian Pengembangan Sistem Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan koordinasi pengembangan sistem dan kebijakan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara tingkat Kementerian, melaksanakan penyusunan rencana strategis, program, rencana kerja dan anggaran Biro, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, dan
pengelolaan Barang Milik Negara Biro serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
