PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan administrasi anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja serta pelaksanaan anggaran; c. pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan administrasi kerja sama luar negeri; d. pelaksanaan pemantauan pengadaan barang dan jasa Sekretariat Jenderal; e. pelaksanaan kegiatan strategis Kementerian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
