Pasal 109
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bagian Pengembangan Sistem Barang Milik Negara dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi penatausahaan dan rencana kebutuhan barang milik negara tingkat Kementerian, serta pemantauan penyelesaian tindak
lanjut hasil pemeriksaan barang milik negara; b. koordinasi pengembangan sistem, informasi dan dokumentasi serta kebijakan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara; c. penyusunan rencana strategis, program, rencana kerja dan anggaran Biro, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja; d. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, dan pengelolaan barang milik negara Biro serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
