Pasal 106
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengelolaan barang milik negara; b. pengaturan dan pembinaan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan negara tingkat Kementerian; c. pembinaan informasi dan dokumentasi serta kebijakan pengelolaan barang milik negara dan/atau kekayaan
negara tingkat Kementerian; d. koordinasi pelaksanaan penatausahaan serta rencana kebutuhan barang milik negara; e. pelaksanaan pemanfaatan, pengamanan dan penertiban barang milik negara, rumah negara, wisma dan aset khusus tingkat Kementerian; f. koordinasi pelaksanaan sertifikasi dan perkuatan hak barang milik negara; g. pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik negara; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
