Pasal 104
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Advokasi Hukum Sumber Daya Air, dan Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum bidang sumber daya air, dan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. (2) Subbagian Advokasi Hukum Bina Konstruksi, Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum, bidang bina konstruksi, pengembangan infrastruktur wilayah, dan inspektorat jenderal. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, barang milik negara, fasilitasi penyusunan rencana, program, dan pelaporan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
