Pasal 100
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Advokasi Hukum Bina Marga dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum bidang bina marga, dan penelitian dan pengembangan. (2) Subbagian Advokasi Hukum Cipta Karya dan Penyediaan Perumahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum bidang cipta karya, dan penyediaan perumahan. (3) Subbagian Advokasi Hukum Sekretariat Jenderal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian advokasi hukum, pertimbangan hukum bidang sekretariat jenderal, dan pengembangan sumber daya manusia.
