PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
