Pasal 8
BAB 3 — KOORDINASI PENYELENGGARAAN
(1) Unit Organisasi terkait masing-masing bidang dan/atau subbidang membentuk Tim Teknis Penyelenggaraan DAK bidang dan/atau subbidang terkait. (2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Membantu pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK bidang dan/atau subbidang terkait; b. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK pada bidang dan/atau subbidang terkait; dan c. Menyiapkan dan menyampaikan laporan tahunan bidang dan/atau subbidang terkait, kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Kementerian. (3) Biaya operasional Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada masing-masing Unit Organisasi terkait.
