Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN
(1) Dalam rangka mensinergikan dan mensinkronisasikan program- program DAK Bidang Infrastruktur, pemerintah daerah harus menyusun Rencana dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM)/Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I). (2) Pemerintah provinsi harus menyusun RPI2JM/RP2I Bidang Infrastruktur khususnya untuk Subbidang Jalan dan Bidang Infrastruktur Irigasi. (3) Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun RPI2JM/RP2I Bidang Infrastruktur khususnya untuk Subbidang Jalan, Bidang Infrastruktur Irigasi, Bidang Infrastruktur Sanitasi dan Air Minum, dan Bidang Perumahan.
(4) Penyusunan Rencana Kegiatan dan Usulan Perubahannya harus mengacu pada RPI2JM/RP2I Bidang Infrastruktur yang telah disepakati.
