PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI...
Pasal 20
BAB 6 — PEMANTAUAN,EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA
Penilaian kinerja untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan DAK Bidang Infrastruktur meliputi: a. Pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat berakibat pada penilaian kinerja yang negatif, yang akan dituangkan dalam laporan Menteri ke Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Dewan Perwakilan Rakyat. b. Kinerja penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Kementerian pada tahun berikutnya. c. Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
