PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI...
Pasal 16
BAB 6 — PEMANTAUAN,EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA
(1) Kepala Bappeda Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan Kabupaten/Kota dengan menggunakan laporan triwulanan SKPD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2). (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
