PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI...
Pasal 12
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) SKPD DAK Bidang infrastruktur bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Infrastruktur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. (2) Kepala SKPD DAK Bidang Infrastruktur bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Infrastruktur.
