Pasal 10
BAB 3 — KOORDINASI PENYELENGGARAAN
(1) Bupati/Walikota membentuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat kabupaten/kota, terdiri dari unsur Bappeda kabupaten/kota dan dinas teknis terkait. (2) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Memberi masukan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur; b. Membantu pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK Bidang Infrastruktur; c. Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
d. Menyiapkan laporan triwulanan, semesteran, dan tahunan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur di kabupaten/kota sesuai kewenangannya, dan menyampaikan kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat provinsi dan tingkat Kementerian, dengan tembusan Unit Organisasi terkait sebagaimana mekanisme pelaporan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Pelaksanaan kegiatan operasional Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung SKPD DAK di kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Biaya operasional Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota.
