PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kegiatan yang dibiayai melalui DAK. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mewujudkan tertib penyelenggaraan dan pelaporan kegiatan yang didanai DAK; b. mewujudkan terlaksananya koordinasi penyelenggaraan kegiatan yang didanai DAK; dan c. mewujudkan keterpaduan peran dan fungsi para pengampu pembinaan penyelenggaraan DAK dalam pengaturan, pembinaan, dan pengawasan.
