PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Sekretariat Dewan SDA Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Dewan SDA Nasional; b. pemberian dukungan administratif kepada Dewan SDA Nasional; c. pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan SDA Nasional; d. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Dewan SDA Nasional; dan e. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan SDA Nasional.
