PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat...
Pasal 22
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan penyediaan tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional, Sekretariat Dewan SDA Nasional dapat memanfaatkan pejabat fungsional yang sesuai dengan kompetensi yang diperlukan oleh Dewan SDA Nasional.
