PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 02-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. Subbagian PenyusunanProgram; dan b. Subbagian Materi Sidang dan Pelaporan.
Pasal12 (1) Subbagian PenyusunanProgram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan programdan anggaran, dan fasilitasi penyediaan tenaga ahli, pakar, dan tenaga profesional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional. (2) Subbagian Materi Sidang dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapanbahan penyusunan materi persidangan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan programdan kegiatan Dewan SDA Nasional.
