Pasal 8
BAB 2 — BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
(1) Persyaratan proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri dari: a. surat permohonan bantuan pembangunan rumah susun ditujukan kepada Menteri yang ditandatangani oleh pimpinan kementerian/lembaga atau gubernur/bupati/walikota; b. gambaran umum tentang kebutuhan perumahan di wilayah pemohon; c. dalam hal permohonan bantuan pembangunan rumah susun diajukan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah provinsi, proposal disertai dengan surat pernyataan dukungan dari pemerintah daerah kabupaten/kota; d. dalam hal permohonan bantuan pembangunan rumah susun diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota, proposal ditembuskan kepada pemerintah provinsi;
e. sertipikat tanah atau surat bukti penguasaan tanah; f. surat pernyataan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan g. surat pernyataan tanggung jawab pemohon bantuan rumah susun. (2) Permohonan bantuan pembangunan rumah susun dapat diajukan oleh pemerintah desa melalui pemerintah kabupaten/kota. (3) Permohonan bantuan pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah desa dengan badan permusyawaratan desa. (4) Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. proses perizinan dan penerbitan izin mendirikan bangunan; b. dukungan pengelolaan sampah; c. penerbitan sertifikat laik fungsi; dan d. fasilitasi penghunian. (5) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilengkapi dengan surat keterangan kesesuaian peruntukan dari bupati/walikota. (6) Surat pernyataan tanggung jawab pemohon bantuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, meliputi: a. menyerahkan tanah dalam kondisi siap bangun dan tanpa sengketa; b. tidak merubah lokasi dari yang diusulkan; c. mengurus dan menyelesaikan izin mendirikan bangunan; d. menjamin ketersediaan jaringan listrik dan ketersediaan daya dari Perusahaan Listrik Negara; e. menjamin ketersediaan jaringan air minum dari perusahaan daerah air minum atau sumber air minum yang layak;
f. melakukan pendataan dan pendaftaran calon penghuni 3 (tiga) bulan sebelum bangunan rumah susun selesai; g. memelihara, merawat, dan mengelola bangunan rumah susun, serta memfasilitasi proses penghunian; h. memanfaatkan rumah susun sesuai dengan fungsinya; i. kesediaan menerima barang milik negara berupa bangunan rumah susun; dan (7) Format persyaratan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
