PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 01-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun
Pasal 5
BAB 2 — BANTUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
(1) Penerima bantuan pembangunan rumah susun diberikan kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. (2) Pemerintah daerah sebagaimana dimakasud pada ayat (1) terdiri dari pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
