Pasal 4
www.hukumonline.com b. sebagai pedoman bagi Penyelenggara dalam menyusun Instruksi Kerja yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi Penyelenggara di daerah masing-masing. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinyuitas, dan keterjangkauan; dan b. mewujudkan proses pengelolaan dan pelayanan di seluruh unit kerja Penyelenggara agar beroperasi dan terkoordinasi dengan baik. Bagian Ketiga Ruang Lingkup Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup: a. Prosedur Operasional Standar; b. Penerapan Prosedur Operasional Standar; dan c. Pembinaan dan Pengawasan. BAB II PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR Pasal 4 Pembagian jenis Prosedur Operasional Standar, meliputi: a. Prosedur Operasional Standar unit air baku; b. Prosedur Operasional Standar unit produksi; c. Prosedur Operasional Standar unit distribusi; d. Prosedur Operasional Standar unit pelayanan; dan e. Prosedur Operasional Standar unit pengelolaan. Pasal 5 (1) Prosedur Operasional Standar Unit Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk: a. Menyediakan air baku untuk Unit Produksi; dan b. Memelihara intake air baku dan kelengkapannya. (2) Prosedur Operasional Standar Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Bebas; b. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Bebas; 4 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
