Pasal 2
www.hukumonline.com melakukan penyelenggaraan pengembangan SPAM. 6. Pengelolaan SPAM adalah kegiatan menjalankan fungsi-fungsi SPAM yang telah dibangun. 7. Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. 8. Sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum. 9. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. 10. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum. 11. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas dan badan di daerah. 12. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 13. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 14. Unit kerja adalah sebuah satuan organisasi, struktural maupun fungsional, didalam struktur organisasi penyelenggara SPAM. 15. Prosedur Operasional Standar adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses pelaksanaan tugas dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum. 16. Proses kerja adalah langkah yang sistematis dalam melaksanakan suatu pekerjaan untuk memperoleh hasil kerja tertentu. 17. Instruksi Kerja adalah dokumen yang berisi instruksi, kewajiban, kewenangan dan tata tertib dalam pelaksanaan langkah yang tercantum di manual prosedur. 18. Diagram alir adalah gambar yang menjelaskan alur proses, prosedur atau dokumen suatu kegiatan yang menggunakan simbol-simbol atau bentuk-bentuk bidang, untuk mempermudah memperoleh informasi. 19. Model Prosedur adalah acuan bagi Penyelenggara untuk menyusun Prosedur Operasional Standar di Unit Kerja masing-masing. Bagian Kedua Maksud Dan Tujuan Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan: a. sebagai pedoman bagi Penyelenggara dalam menyusun Prosedur Operasional Standar yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi Penyelenggara di daerah masing-masing; dan 3 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
www.hukumonline.com b. sebagai pedoman bagi Penyelenggara dalam menyusun Instruksi Kerja yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi Penyelenggara di daerah masing-masing. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas, kontinyuitas, dan keterjangkauan; dan b. mewujudkan proses pengelolaan dan pelayanan di seluruh unit kerja Penyelenggara agar beroperasi dan terkoordinasi dengan baik. Bagian Ketiga Ruang Lingkup Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup: a. Prosedur Operasional Standar; b. Penerapan Prosedur Operasional Standar; dan c. Pembinaan dan Pengawasan. BAB II PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR Pasal 4 Pembagian jenis Prosedur Operasional Standar, meliputi: a. Prosedur Operasional Standar unit air baku; b. Prosedur Operasional Standar unit produksi; c. Prosedur Operasional Standar unit distribusi; d. Prosedur Operasional Standar unit pelayanan; dan e. Prosedur Operasional Standar unit pengelolaan. Pasal 5 (1) Prosedur Operasional Standar Unit Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk: a. Menyediakan air baku untuk Unit Produksi; dan b. Memelihara intake air baku dan kelengkapannya. (2) Prosedur Operasional Standar Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Bebas; b. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Bebas; 4 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com c. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Sumuran; d. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Sumuran; e. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Bendung; f. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Bendung; g. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Ponton; h. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Ponton; i. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Infiltrasi Galeri; j. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Infiltrasi Galeri; k. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Jembatan; l. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Jembatan; m. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Bangunan Penangkap Mata Air; n. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Bangunan Penangkap Mata Air; o. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Sumur Dalam; p. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Sumur Dalam; q. Prosedur Operasional Standar Penanggulangan Darurat Air Baku; r. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pipa Transmisi Air Baku; s. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pipa Transmisi Air Baku; t. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Makanikal dan Elektrikal; dan u. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Mekanikal dan Elektrikal. (3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Prosedur Operasional Standar Unit Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan untuk: a. Mengolah air baku menjadi air minum; dan b. Memelihara instalasi pengolahan air minum dan kelengkapannya. (2) Prosedur Operasional Standar Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Instalasi Pengolahan Air; b. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air; c. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Prasedimentasi; d. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Prasedimentasi; e. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian SPL (Saringan Pasir Lambat); f. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan SPL (Saringan Pasir Lambat); g. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Instalasi Pengolahan Besi dan Mangan; 5 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com h. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pengolahan Besi dan Mangan; i. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Unit Penurunan Kesadahan dengan Menggunakan Kapur/Soda Ash; j. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Unit Penurunan Kesadahan dengan Menggunakan Kapur/Soda Ash; k. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Penurunan Kadar CO2 Agresif; l. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Penurunan Kadar CO2 Agresif; m. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pengolahan dan Penanganan Lumpur; n. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pengolahan dan Penanganan Lumpur; o. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Instalasi Desinfeksi; dan p. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Instalasi Desinfeksi. (3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Prosedur Operasional Standar Unit Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan untuk: a. Mengalirkan air minum ke Unit Pelayanan; dan b. Memelihara sarana dan prasarana pada jaringan pipa transmisi, jaringan pipa distribusi dan kelengkapannya. (2) Prosedur Operasional Standar Unit Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pipa Transmisi dan Distribusi Air Minum; b. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pipa Transmisi dan Distribusi Air Minum; c. Prosedur Operasional Standar Penanganan Kebocoran; d. Prosedur Operasional Standar Pengaturan Tekanan; e. Prosedur Operasional Standar Pengurasan Pipa; f. Prosedur Operasional Standar Penanggulangan Gangguan Pengaliran; g. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Reservoir; h. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Reservoir; i. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Sistem Zona; j. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Sistem Zona; k. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Hidran Umum; l. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Hidran Umum; m. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Hidran Kebakaran; dan n. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Hidran Kebakaran. (3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com Pasal 8 (1) Prosedur Operasional Standar Unit Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan untuk: a. Memberikan pelayanan air minum kepada pelanggan; dan b. Menertibkan administrasi pelayanan air minum kepada pelanggan. (2) Prosedur Operasional Standar Unit Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Prosedur Operasional Standar Pemasangan Sambungan Baru; b. Prosedur Operasional Standar Pemutusan Dan Penyambungan Kembali Sambungan Pelanggan; c. Prosedur Operasional Standar Pengiriman Air Dengan Mobil Tangki; d. Prosedur Operasional Standar Pembacaan Meter Air Pelanggan; e. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Meter Air Pelanggan; f. Prosedur Operasional Standar Penggantian Meter Air Pelanggan; g. Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pipa Dinas/Pipa Pelayanan; h. Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pipa Dinas/Pipa Pelayanan; i. Prosedur Operasional Standar Perubahan Identitas Pelanggan; dan j. Prosedur Operasional Standar Pengaduan Pelanggan. (3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9 (1) Prosedur Operasional Standar Unit Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan untuk mengelola kegiatan administrasi kelembagaan. (2) Prosedur Operasional Standar Unit Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Prosedur Operasional Standar Perencanaan Sambungan Baru dan Perluasan Jaringan Distribusi; b. Prosedur Operasional Standar Pemetaan Jaringan; c. Perencanaan Bangunan Air dan Sipil Umum; d. Pengawasan Pekerjaan Non Fisik; e. Pengawasan Pekerjaan Fisik; f. Pengawasan Kualitas Air; g. Penerimaan Pengadaan Bahan Kimia; h. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Laboratorium; i. Penelitian dan Pengembangan Teknik; j. Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Teknis dan Non Teknis; k. Pemeliharaan Perangkat Lunak, Perangkat Keras, dan Jaringan Perangkat; l. Pembangunan dan Pengembangan Sistem Teknologi Informasi (TI); 7 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
