Pasal 9
www.hukumonline.com b. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian b; c. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian c; d. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian d; dan e. rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian e; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini Pasal 9 Selain tatacara penyusunan dan prosedur penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai juga harus mengacu pada substansi rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan format penyajian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III PENINJAUAN KEMBALI RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Pasal 10 (1) Rencana pengelolaan sumber daya air yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui konsultasi publik. (2) Rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan digunakan sebagai: a. dasar penyusunan program dan rencana kegiatan setiap sektor yang terkait dengan sumber daya air; dan b. masukan dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan rencana tata ruang wilayah yang bersangkutan (3) Peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tahapan peninjauan dan evaluasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 11 Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB II Peraturan Menteri ini. BAB V 5 / 6 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
Pembukaan
www.hukumonline.com PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PRT/M/2013 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air. Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; 4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum; 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2011. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR. BAB I KETENTUAN UMUM 1 / 6 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
