Pasal 4
www.hukumonline.com 19. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 20. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota lainnya sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 21. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air. 22. Balai Besar/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air. 23. Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat TKPSDA adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai. 24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. 25. Dewan Sumber Daya Air Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional. Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi BBWS/BWS dan TKPSDA dalam menyusun dan menetapkan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar BBWS/BWS dan TKPSDA dapat melaksanakan pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan. Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. tata cara penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; b. substansi rencana pengelolaan sumber daya air; c. peninjauan dan evaluasi rencana pengelolaan sumber daya air; dan d. sistematika penyajian rencana pengelolaan sumber daya air. BAB II KEGIATAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR Pasal 4 Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui tahapan: a. inventarisasi sumber daya air; b. penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air; dan c. penetapan rencana pengelolaan sumber daya air. 3 / 6 DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
