Pasal 9
www.hukumonline.com/pusatdata paling sedikit sama dengan ketinggian tanggul saluran irigasi.7 Bagian Ketiga Garis Sempadan Saluran Pembuang Irigasi Pasal 9 (1) Penentuan jarak garis sempadan saluran pembuang irigasi tidak bertanggul, diukur dari tepi luar di kanan dan kiri saluran pembuang irigasi. (2) Penentuan jarak garis sempadan saluran pembuang irigasi bertanggul, diukur dari sisi luar kaki tanggul. Pasal 10 Jarak garis sempadan saluran pembuang irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan sesuai dengan jarak garis sempadan pada saluran irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8. Bagian Keempat Garis Sempadan Bangunan Irigasi Pasal 11 (1) Bangunan yang terletak di dalam ruang sempadan jaringan irigasi, penentuan jarak sempadan bangunan irigasinya mengikuti sempadan jaringan irigasi yang bersangkutan. (2) Dalam hal batas bangunan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melebihi batas sempadan saluran, penentuan jarak sempadannya diukur dari titik terluar bangunan. (3) Dalam hal bangunan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terletak di luar daerah sempadan saluran, penentuan jarak sempadannya mengikuti desain bangunan. Pasal 12 (1) Garis sempadan jaringan irigasi yang tidak dapat ditentukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9, dilakukan melalui kajian teknis yang komprehensif dan terpadu.8 (2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai tugasnya dengan melibatkan pihak terkait. Pasal 13 Dalam hal terjadi perluasan dan/atau peningkatan daerah irigasi yang menyebabkan perubahan dimensi jaringan irigasi, perlu dilakukan penetapan kembali garis sempadan jaringan irigasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11. BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 5 / 13 DIVA | DIUNDUH PADA 21 AGUSTUS 2023
TATA CARA PENETAPAN
www.hukumonline.com/pusatdata Bagian Kesatu Umum Pasal 14 (1) Garis sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi lebih kecil dari 1.000 ha dalam satu kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. (2) Garis sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas kabupaten/kota, daerah irigasi dengan luasan 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi bupati/walikota. (3) Garis sempadan jaringan irigasi pada daerah irigasi lintas negara, lintas provinsi, strategis nasional, dan daerah irigasi dengan luasan lebih dari 3.000 ha ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dikoordinasikan dengan gubernur terkait dengan memperhatikan rekomendasi bupati/walikota. (4) Penetapan garis sempadan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali. Bagian Kedua Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Pada Jaringan Irigasi Yang Telah Terbangun Pasal 15 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi yang telah terbangun, membentuk tim teknis yang terdiri atas wakil instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.9 Bagian Ketiga Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Pada Jaringan Irigasi Yang Akan Dibangun Pasal 16 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya menetapkan garis sempadan jaringan irigasi yang akan dibangun berdasarkan perencanaan teknis. BAB IV TATA CARA PENETAPAN Bagian Kesatu Tata Cara Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Yang Telah Terbangun Pasal 17 Tata cara penetapan garis sempadan jaringan irigasi yang telah terbangun dilakukan melalui tahapan: (1) Dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial menyelenggarakan pemetaan batas kepemilikan tanah sepanjang saluran irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. 6 / 13 DIVA | DIUNDUH PADA 21 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahan kabupaten/kota, kecamatan, dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan. (3) Berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sosialisasi rencana penetapan garis sempadan oleh dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial bersama kantor badan pertanahan kabupaten/kota. (4) Dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya memasang patok batas sempadan sementara dan setiap patok ditetapkan koordinatnya. (5) Hasil pemetaan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diumumkan selama 3 (tiga) bulan kepada masyarakat di desa masing-masing. (6) Dalam hal terdapat keberatan dari masyarakat terhadap hasil pemetaan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan kajian teknis dan rekayasa teknis oleh dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan guna memperoleh kesepakatan. (7) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat berita acara pemetaan patok batas sempadan yang ditandatangani oleh pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahan kabupaten/kota, kecamatan, dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan. (8) Dalam hal tidak ada keberatan dari masyarakat terkait dengan kepemilikan tanah selama jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat berita acara pemetaan patok batas sempadan yang ditandatangani oleh pemilik tanah, pejabat pemerintah desa atau walinagari atau nama lain, kantor badan pertanahan kabupaten/kota, kecamatan, dan dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, badan usaha dan/atau badan sosial yang bersangkutan. (9) Pemetaan patok batas sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), merupakan tanda batas sempadan jaringan irigasi. (10) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai, mengusulkan penetapan garis sempadan jaringan irigasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (11) Berdasarkan penetapan garis sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dilakukan pemasangan patok batas sempadan tetap. Pasal 18 (1) Dalam hal terdapat kepemilikan tanah melebihi batas garis sempadan jaringan irigasi yang diperlukan, pemetaan patok batas sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) dapat melebihi batas garis sempadan jaringan irigasi guna mentolerir keperluan pemilik tanah atas tanah yang tersisa.11 (2) Toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memenuhi kriteria: a. tidak layak secara ekonomis; b. luasan maksimum 200 (dua ratus) meter2; dan c. lebar maksimum 2 (dua) meter. (3) Penyelesaian administrasi pengadaan tanah yang ditimbulkan akibat dari pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua 7 / 13 DIVA | DIUNDUH PADA 21 AGUSTUS 2023
