Pasal 4
www.hukumonline.com/pusatdata 21. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.4 22. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 23. Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi. 24. Balai Besar/Balai Wilayah Sungai adalah unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air. Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan daerah irigasi dalam menyusun peraturan tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi guna pengamanan jaringan irigasi. (2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memberikan arahan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, perseorangan, badan usaha dan/ atau badan sosial dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi dan tertib penatausahaan administrasi barang milik negara/barang milik daerah, atau pemilik barang lainnya guna menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi. Pasal 3 (1) Garis sempadan jaringan irigasi ditujukan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitar jaringan irigasi. (2) Garis sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan baik untuk jaringan irigasi yang akan dibangun maupun yang telah terbangun. (3) Jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, perseorangan, badan usaha dan/atau badan sosial.5 BAB II GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) Garis sempadan jaringan irigasi meliputi garis sempadan saluran irigasi yang terdiri atas saluran suplesi/penghubung, saluran primer, saluran sekunder, garis sempadan saluran pembuang dan/atau garis sempadan bangunan irigasi. (2) Penetapan garis sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus mempertimbangkan: a. ruang gerak untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi; b. kepadatan penduduk dengan memperhatikan daerah kawasan industri, kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan rencana rinci tata ruang yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3 / 13 DIVA | DIUNDUH PADA 21 AGUSTUS 2023
