Pasal 26
www.hukumonline.com/pusatdata Bagian Kesatu Umum Pasal 24 (1) Pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi meliputi kegiatan pencegahan dan penertiban dalam bentuk fisik dan nonfisik. (2) Pengawasan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam rangka memantau tindakan-tindakan yang terjadi di ruang sempadan jaringan irigasi. (3) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya bersama masyarakat setempat, perkumpulan petani pemakai air, pemanfaat jaringan irigasi lainnya melaksanakan pengawasan dan pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi secara terkoordinasi. Bagian Kedua Pencegahan dan Penertiban Pasal 25 (1) Jenis kegiatan pencegahan bentuk nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), antara lain berupa sosialisasi dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air serta masyarakat sekitar jaringan irigasi. (2) Jenis kegiatan pencegahan bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), antara lain berupa pemasangan rambu peringatan/larangan, pemasangan patok batas sempadan jaringan irigasi, dan pembangunan bangunan sarana pengamanan. (3) Dalam upaya pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya mengajukan permohonan hak atas tanah kepada kantor badan pertanahan kabupaten/kota setempat. (4) Penentuan patok batas sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pengamanan dan Perkuatan Hak atas Tanah. Pasal 26 (1) Setelah proses sertifikasi hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 selesai dilaksanakan, ditindaklanjuti dengan pemasangan patok batas kepemilikan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sepanjang garis sempadan dengan jarak maksimal 100 (seratus) meter pada saluran relatif lurus, maksimal setiap 25 (dua puluh lima) meter pada tikungan saluran atau lebih rapat sesuai garis lingkar tikungan. (2) Diantara dua patok tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditanami dengan tanaman keras. Pasal 27 (1) Penertiban ruang sempadan jaringan irigasi dilakukan dengan tahapan sosialisasi, peringatan, teguran, dan perintah bongkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.17 (2) Dalam upaya penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk tim terpadu dengan keanggotaan antara lain terdiri atas unsur instansi yang menangani urusan pemerintahan bidang pertanahan, bidang irigasi, dan bidang 11 / 13 DIVA | DIUNDUH PADA 21 AGUSTUS 2023
