Pasal 22
www.hukumonline.com/pusatdata (3) dan ayat (4), pemrakarsa pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi harus membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan. Pasal 21 Perubahan ruang sempadan jaringan irigasi akibat perubahan fungsi jalan inspeksi menjadi jalan umum diatur sebagai berikut : a. Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi harus melakukan pelebaran jalan dan perkuatan pada tanggul dan/atau saluran irigasi; b. Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi menyediakan ruang sempadan baru sepanjang jalan di sisi saluran paling sedikit lebar 4 (empat) meter dari tepi saluran irigasi sebagaimana digambarkan pada Gambar 4 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi memprioritaskan penggunaan jalan tersebut untuk pekerjaan pengelolaan irigasi. Pasal 22 (1) Setiap kegiatan yang bersifat memanfaatkan ruang sempadan jaringan irigasi harus memperoleh izin dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. (2) Izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Pasal 23 (1) Permohonan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi pada Daerah Irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah diajukan kepada Menteri cq. Sekretaris Jenderal. (2) Permohonan izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan data dan persyaratan yang paling sedikit berupa: a. identitas pemohon (nama, pekerjaan,dan alamat lengkap); b. lokasi ruang sempadan jaringan irigasi yang akan dimanfaatkan meliputi: 1. nama daerah irigasi; 2. ruas saluran; 3. nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dilengkapi dengan peta lokasi; 4. jenis pemanfaatan yang dimohonkan; 5. luas ruang sempadan yang akan dimanfaatkan;14 6. jangka waktu pemanfaatan; 7. peta situasi; dan 8. pernyataan kesanggupan untuk: a) tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun jika sewaktu waktu ruang sempadan jaringan irigasi akan digunakan oleh Pemerintah/pemerintah daerah; b) dicabut izinnya bila pemanfaatannya berdampak merusak kelestarian jaringan irigasi dan/atau air irigasi; c) mentaati larangan yang ditetapkan antara lain: 9 / 13 DIVA | DIUNDUH PADA 21 AGUSTUS 2023
