Pasal 11
www.hukumonline.com/pusatdata paling sedikit sama dengan ketinggian tanggul saluran irigasi.7 Bagian Ketiga Garis Sempadan Saluran Pembuang Irigasi Pasal 9 (1) Penentuan jarak garis sempadan saluran pembuang irigasi tidak bertanggul, diukur dari tepi luar di kanan dan kiri saluran pembuang irigasi. (2) Penentuan jarak garis sempadan saluran pembuang irigasi bertanggul, diukur dari sisi luar kaki tanggul. Pasal 10 Jarak garis sempadan saluran pembuang irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan sesuai dengan jarak garis sempadan pada saluran irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8. Bagian Keempat Garis Sempadan Bangunan Irigasi Pasal 11 (1) Bangunan yang terletak di dalam ruang sempadan jaringan irigasi, penentuan jarak sempadan bangunan irigasinya mengikuti sempadan jaringan irigasi yang bersangkutan. (2) Dalam hal batas bangunan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melebihi batas sempadan saluran, penentuan jarak sempadannya diukur dari titik terluar bangunan. (3) Dalam hal bangunan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terletak di luar daerah sempadan saluran, penentuan jarak sempadannya mengikuti desain bangunan. Pasal 12 (1) Garis sempadan jaringan irigasi yang tidak dapat ditentukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9, dilakukan melalui kajian teknis yang komprehensif dan terpadu.8 (2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai tugasnya dengan melibatkan pihak terkait. Pasal 13 Dalam hal terjadi perluasan dan/atau peningkatan daerah irigasi yang menyebabkan perubahan dimensi jaringan irigasi, perlu dilakukan penetapan kembali garis sempadan jaringan irigasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11. BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 5 / 13 DIVA | DIUNDUH PADA 21 AGUSTUS 2023
